PENGEMBANGAN RENCANA BISNIS INFORMATIKA
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perushaan
Bentuk usaha PT “PT KAI INDONESIA” merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
1.Prosedur dan legalitasnnya :
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Akta PT KAI Indonesia :
KAI didirikan sesuai dengan akta tanggal 1 Juni 1999 No. 2 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Sp.N., Notaris di Jakarta, dan kemudian diperbaiki kembali sesuai dengan akta tanggal 13 September 1999 No. 14. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1999 No. C-17171 HT.01.01.TH.99 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Januari 2000 No. 4 Tambahan No. 240/2000.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
2. SDM dan Organisasi
Struktur organisasi PT KAI indonesia
Vice President : Sebagai pimipinan Subdivre 3.1 KPT yang memiliki kuasa dan pemberi keputusan terhadap perusahaan atas laporan yang telah diberikan
Manager SDM : Sebagai pengatur dan pemimpin unit SDM yang berhubungan dengan masalah kepegawaian
Manager Keuangan : Sebagai pengatur dan pimpinan unit keuangan yang berhubungan dengan masalah keuangan
Manager Operasional : Sebagai pengatur dan pemimpin unit operasional kereta api
Ass.Man Penggajian :Sebagai wakil manager SDM yang mengatur dibagian penggajian
Ass.Man SDM :Sebagai wakil Manager SDM yang mengatur dibagian SDM
Ass.Man Dokumen dan Kerumah tanggaan: sebagai wakil manager SDM yang mengatur dibagian dokumen dan kerumah tanggaan.
Ass.Man.Anggaran: sebagai wakil manager keuangan yang mengatur dibagian anggaran.
Ass. Man.Akuntansi : sebagai wakil manager keuangan yang mengatur dibagian akuntansi.
Ass.Man. Keuangan : sebagai wakil manager keuangan yang mengatur dibagian keuangan.
Junior Manager Penagihan : sebagai wakil manager keuangan yang mengatur dibagian penagihan asset – asset kereta api.
Perbendaharaan : sebagai wakil manager keuangan yang mengatur dibagian kas sub divre 3.1 KPT.
Ass.Man.Perka : sebagai wakil manager operasional yang mengatur dibagian perjalanan kereta api.
Ass.Man.Operasi Sarana : sebagai wakil manager operasional yang mengatur dibagian operasi sarana.
Ass.Man.Pelayanan : sebagai wakil manager operasional yang mengatur dibagian pelayanan jasa.
Pelaksana : Melaksanakan apa yang ditugaskan para ass.man sesuai dengan unitnya masing-masing.
Sistem Pengajian
Dalam perhitungan gaji karyawan PT kereta api Indonesia belum menggunakan dokumen kartu jam kerja (KJK) da kartu jam hadir (KJH) sebagai acuan perhitungan gaji. Seharusnya perhitungan gaji mempertitungkan Kartu Jam Kerja (KJK) dan Kartu Jam Hadir (KJH) sehingga diajukan dokumen baru dalam perhitungan gaji PT Kereta Api Indonesia Kartu Jam Kerja (KJK) dan Kartu Jam Hadir (KJH).
3.Aspek Pemasaran
PT KAI bergerak dalam bidang jasa transportasi kereta, merupakan perushaan BUMN pemerintah indonesia .
Strategi Pemasaran
Strategi Perusahaan secara umum Untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki beberapa strategi dalam memberikan pelayanannya, yaitu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menggunakan berbagai jenis kereta yang disesuaikan dengan tingkat segmentasi penumpangnya. Diantaranya kereta api kelas ekonomi yang di peruntukkan untuk kalangan menengah ke bawah, kelas bisnis yang di peruntukkan untuk kalangan menengah sedang, serta kelas eksekutif yang di peruntukkan untuk kalangan menengah ke atas.
Analisis Situasi Pasar :
Product :
Strategi Produk yang dilakukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero):
Basic Comfort Kereta:
Pemenuhan standar kenyamanan bagi penumpang Misalnya : fasilitas AC , hiburan, kipas angin, kebersihan dll.
Pemenuhan SF Gapeka (SF Baku) :
Menjamin sistem pemasaran tiket H – 30, Memperpanjang atau menambah perjalanan KA
Mengantisipasi hari ramai (liburan sekolah, lebaran, natal, tahun baru)
Relokasi Rangkaian:
Pengalihan rangkaian kereta ke daerah yang mempunyai pasar lebih besar atau menjalankan KA baru didaerah baru yang lebih potensial
Peningkatan kepedulian front liner:
Meningkatkan pelayanan terhadap penumpang / pelanggan baik selama di stasiun maupun dalam perjalanan KA (aspek keramahan, daya tanggap, dll.)
Pengecatan kereta:
Merubah image pelayanan dan standarisasi warna kereta yang selama ini tidak sama untuk beberapa kelas KA
Strategi Promosi :
Ticketing On-Line
Memperluas jaringan pemasaran di stasiun lain yang belum on-line, sehingga mempermudah konsumen mendapatkan tiket di stasiun – stasiun tersebut.
Keagenan On-Line
Memperluas jaringan pemasaran tiket di luar lokasi stasiun sehingga lebih menjangkau ke daerah yang jauh dan tersebar dari lokasi stasiun (mendekatkan diri dengan konsumen).
Intermoda On-Line
Memperluas jaringan pemasaran melalui kerjasama dengan moda lain (melalui perintisan kerjasama dengan sistem ticketing perusahaan penerbangan Garuda).
Media Promosi :
1.Periklanan (advertising)
Bentuk-bentuk periklanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) antara lain:
· Surat kabar: Kontak Kereta Api
· Website : www.kereta-api.co.id
· Majalah : REL
2. Promosi Penjualan (sales promotion)
Kegiatan sales promotion PT. Kereta Api Indonesia yaitu:
Tiket Kereta Api Gratis Untuk Korban Bencana Merapi
4.Aspek Keuangan
Anggaran PT KAI :
Kementerian Perhubungan sepakat mengucurkan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) bidang angkutan kereta api kelas ekonomi tahun 2016 kepada operator PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp1,8 triliun atau naik 20 persen dari anggaran 2015. Direktur Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015, mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan daftar isian pelaksanaan (DIPA) Anggaran 2016 tertanggal 17 Desember 2015.
Penandatanganan kontrak PSO tersebut dilaksanakan pagi tadi antara Dirjen Perekeretaapian dengan Direktur Utama PT KAI disaksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. "Penandatanganan PSO tahun 2016 yang lebih cepat dari penandatanganan 2015 diharapkan dapat membantu PT KAI untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," katanya. Untuk PSO 2016, dia menjelaskan, terdapat beberapa KA baru yang sebelumnya tidak memperoleh PSO, contohnya KA Sri Lelawangsa dengan relasi Medan-Binjai sebelumnya memiliki tarif Rp 10 ribu setelah mendapat PSO menjadi Rp 5 ribu. "Terdapat juga sejumlah KA yang mengalami kenaikan tarif dan tidak memperoleh PSO," katanya. Rincian alokasi PSO Rp 1,8 triliun, di antaranya KA jarak jauh Rp 105 miliar, KA jarak sedang Rp 133 miliar, KA jarak dekat Rp 409 miliar, KRD Rp66 triliun, KA Lebaran Rp1,4 miliar dan KRL Rp 1,1 triliun.
Perkembangan Bisnis :
Pada tahun 2003, 2004 dan 2006 realisasi pendapatan nonangkutan lebih besar daripada target pendapatan RKAP padatahun tersebut. Namun, pada tahun 2002 dan 2005 realisasipendapatan non angkutan lebih rendah daripada targetpendapatan yang ada dalam RKAP. Sedangkan jira ditinjauterhadap RJPP, hanya pada tahun 2006 melampaui target yang telah ditetapkan. Untuk lebih detailnya dapat dilihat pada
Tabel 2.1
Prasarana dan Sarana :
Antara tahun 2002 - 2006 terjadi peningkatan panjang jalan rel.Pada tahun 2002, total panjang jalan rel mencapai 4.564 km,pada tahun 2004 panjang jalan rel menjadi 4.644 km sedangkantahun 2005 - 2006 panjang jalan rel menjadi 4.675 km.Dari segi kualitas, tahun 2002 merupakan tahun yang terburuk dimana panjang jalan rel dengan kualitas baik Q≤35 hanyamencapai 1.016 km, sedangkan untuk panjang jalan rel yangtidak terukur sebesar 44% dari total panjang jalan rel yangberoperasi (4.644 km). Begitu pula pada tahun 2004 – 2005terjadi penurunan kualitas dari 2.434 km menjadi 2.322 km(2004) dan selanjutnya menjadi 2.294 km (2005). Untuk panjang jalan rel dengan kualitas buruk, tahun 2004 mengalamipeningkatan yang sangat signifikan yaitu dari 160 km (2003)menjadi 736 km
Komentar
Posting Komentar